Selasa 12 Apr 2016 16:34 WIB

Mendagri (Janji) Akan Cabut 1.000 Perda Bermasalah Setiap Bulan

Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Kementerian Dalam Negeri menargetkan dalam setiap bulan dapat mencabut sekitar 1.000 peraturan daerah yang bermasalah dan menghambat investasi.

"Hari ini Permendagri (yang dicabut-red) sudah 24 persen, dan 800 perda," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela-sela membuka Musrenbang Provinsi Bali di Denpasar, Selasa.

Pihaknya mengidentifikasi ada 3.226 perda yang dinilai menghambat investasi dan perizinan. "Tidak ada kajian-kajian lagi, tidak ada pembahasan. Pokoknya dilihat secara umum, menghambat investasi dan perizinan, ya dicoret," ucapnya.

Tjahjo mengatakan bahwa sudah mengundang Biro Hukum Pemprov Bali supaya mengecek semua peraturan daerah, instruksi gubernur dan peraturan gubernur yang tidak sesuai dengan tuntutan investasi.

Secara umum, tambah dia, peraturan daerah yang bermasalah itu disebabkan pula karena ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum.

"Selain itu, ada yang substansinya tumpang tindih, menghambat investasi dan birokrasi serta diskriminatif," ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sendiri, sejak tahun 2000 hingga 2015 telah menerbitkan peraturan menteri, keputusan menteri, dan instruksi menteri sebanyak 2.933 buah.

Dari jumlah tersebut, kata Tjahjo, sudah dicabut sebanyak 175, diubah sebanyak 57 karena menghambat birokrasi, investasi, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan setuju dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut perda yang sudah tidak sesuai.

"Memang harus dievaluasi, baik dari perda provinsi, peraturan gubernur dan sebagainya termasuk hingga ke kabupaten. Dulu peraturan dibuat memang untuk mengatur berbagai hal. Namun, apakah masih relevan atau tidak itu mari dievaluasi," ujar Pastika.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement