REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi dan dua orang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berinisial DVR dan FR, menjadi tersangka kasus korupsi. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mengarahkan kasus di persidangan.
"Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan OS, DVR, dan FR sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di persidangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Selain ketiganya, kata Agus, KPK juga menetapkan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya berinisial LN menjadi tersangka pemberi suap. "Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Total menjadi lima tersangka," ujar Agus.
Dalam kasus ini, kata Agus, Ojang, Jajang, dan LN ditetapkan sebagai pemberi suap. Ketiganya ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain pasal tersebut, KPK secara khusus juga menyangkakan Ojang dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Uang tersebut dari OJS (Ojang)," katanya.
Agus menambahkan, untuk kedua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, masing-masing disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Jadi dalam kasus ini ada tiga pihak sebagai pemberi dan dua pihak penerima," ujar Agus.