Selasa 12 Apr 2016 12:03 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan La Nyalla

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diajukan La Nyalla Mattalitti.

Hakim tunggal Fernandinus menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada La Nyalla tak sesuai prosedur.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," jelas Fernandinus saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4).

Alhasil, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, seluruh konsekuensi hukum yang sebelumnya ditetapkan kepada pemohon gugur dengan sendirinya.

Diketahui, La Nyalla melayangkan gugatan praperadilan ke PN Surabaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Ketua Umum PSSI itu diduga menjadi otak di balik korupsi di tubuh Kadin Jatim yang sebelumnya telah menjerat dua petinggi Kadin lainnya, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement