REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diajukan La Nyalla Mattalitti.
Hakim tunggal Fernandinus menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada La Nyalla tak sesuai prosedur.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," jelas Fernandinus saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4).
Alhasil, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, seluruh konsekuensi hukum yang sebelumnya ditetapkan kepada pemohon gugur dengan sendirinya.
Diketahui, La Nyalla melayangkan gugatan praperadilan ke PN Surabaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Ketua Umum PSSI itu diduga menjadi otak di balik korupsi di tubuh Kadin Jatim yang sebelumnya telah menjerat dua petinggi Kadin lainnya, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.