Selasa 12 Apr 2016 09:50 WIB

DPRD: Pengelola Hotel tak Sediakan RTH

Rep: Edy Setyoko/ Red: Achmad Syalaby
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pelaku industri perhotelan di Kota Solo, Jawa Tengah, dikritik karena dinilai tak ramah lingkungan. Ketua DPRD Solo Teguh Prakosa menjelaskan,  Kebanyakan dari mereka tidak menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) 10 % dari luas bangunan yang dimiliki.

"Mestinya, pemkot tegas terhadap pengelola hotel yang tidak menyediakan RTH 10 %. Kontrol SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam pembangunan hotel harus sejalan dengan besaran luas RTH yang disertakan saat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),'' kata Teguh, Selasa (12/4).

Menurut Teguh, banyak pengelola hotel di Solo yang tidak menyediakan 10 persen dari luas bangunan untuk menyediakan RTH. Fakta demikian ini musti menjadi perhatian semua pihak. Terutama SKPD yang mengeluarkan izin bangunan dan gangguan, IMB dan HO.

Teguh menjelaskan, RTH di Kota Solo masih sangat kurang. Seharusnya, pemkot terus menggenjot ketersediaan RTH sebesar 30 persen dari luas Kota Solo. "Kami menilai RTH masih sangat kurang,"katanya.

Menurut UU Nomor 26/ 2007, tentang Penataan Ruang Kota, Solo wajib memiliki 30 persen RTH dari total wilayah. Dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH pribadi. Total, saat ini RTH di Kota Solo jauh dibawah 20 persen.

Ketua Komisi II DPRD Solo YF Sukasno menilai vertical garden yang disediakan sejumlah pengelola hotel di Kota Solo  tidak masuk kedalam pemenuhan 10 persen RTH. Seharusnya, yang tergolong kedalam RTH merupakan lahan khusus yang disediakan pihak pengelola, dan dimaksudkan untuk pengelolaan lingkungan.

''Vertical garden itu tidak termasuk. Harusnya, ada space khusus  yang disediakan oleh pihak pengelola hotel,''tambah Sukasno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement