REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta banyak menuai kritik maupun gugatan. Sesungguhnya, baik pengembang maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paham bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan adalah lemah dan cacat hukum.
"Harus memenuhi prosedur dan aturan lain yang salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K). Sementara untuk menerbitkan perda mesti melibatkan pihak legislatif (DPRD DKI Jakarta) untuk dibahas dan disahkan," jelas pengamat lingkungan perkotaan Ubaidillah.
Dia menduga skandal kejahatan reklamasi ini telah melibatkan unsur eksekutif dan legislatif serta swasta pengusaha pengembang reklamasi.
Untuk itu, sudah semestinya pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) agar menggunakan kewewenanganya bersikap tegas, mengevaluasi, memberi sanksi administeratif dan mencabut izin proyek reklamasi.
Hal ini sesuai Undang-Undang Momor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UU Nomor 32/2009). "Mencabut izin reklamasi sangat mendesak dan memungkinkan mengingat ibukota Jakarta sudah masuk dalam keadaan darurat ekologi kota," kata dia.
Menurut Ubaidillah, proyek reklamasi selain kental bernuansa korupsi dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga berdampak bencana terhadap lingkungan hidup dan kemanusiaan.