Selasa 12 Apr 2016 06:33 WIB

Dwi Aryani: Kemenhub akan Lakukan Penyelidikan Terhadap Maskapai Etihad

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
 Pesawat Etihad Airways
Foto: EPA/Etihad Airways
Pesawat Etihad Airways

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyandang disabilitas yang diturunkan dari Pesawat Etihad Airways, Dwi Aryani bersama dengan Tim Advokasi Anti Distriminasi (TAAD) mendatangi Kantor Kementerian Perhubungan.

Hal ini untuk mendorong negara dalam melakukan perubahan struktural yang akan menjamin dan memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas atas layanan publik yang setara, inklusif, anti diskriminasi serta aksesibel.

"Kementerian Perhubungan menerima, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mereka akan memanggil beberapa pihak terkait dengan kasus saya ini, dari otoritas bandara dan dari pihak etihad sendiri," ungkapnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Selain mengadu kepada Kemenhub, ia  juga akan ke Komnas HAM dan Komnas perempuan. Dwi menuntut perrmintaan maaf dari Etihad dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi kepada penyandang disabilitas baik Indonesia maupun dimanapun.

"Kita juga berharap nanti ada peraturan regulasi bagi penyandang disabilitas, agar tidak terjadi lagi seperti ini baik dilakukan maskapai dalam negeri maupun luar negeri," lanjutnya.

Ia mengaku belum ada pengembalian kerugian atau refund mengenai tiket yang dibelinya. Ia mengaku kerugian yang didapat bukan hanya material, tapi juga immaterialnya, dimana kepergiannya ke Jenewa untuk mengikuti training yang akan bermanfaat juga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Ia berharap, ada aturan yang mengatur tentang disabilitas. Menurutnya, Kemenhub menanggapi keluhannya dengan cukup serius. "Harapan ke depan agar mereka lebih proaktif lagi bahwa tidak akan ada hal semacam ini lagi, tadi diterima subdit dan pelayanan politik, masih diproses," katanya.

Muhammad Hafidz dari Human Right Working Group (HRWG) mengatakan jika tidak ada itikad baik dari Etihad, akan memprosesnya lewat jalur hukum. "Kita akan mengadakan gugatan, somasi menunggu sinyal baik Etihad," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement