Selasa 12 Apr 2016 06:03 WIB

Kasus Siyono Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
 Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir meminta kasus tewasnya Siyono di tangan aparat penegak hukum harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebab, ia mengatakan kasus kesewenang-wenangan aparat penegak hukum itu, dapat menjadi sorotan dunia internasional.

"Kita sudah menandatangani konferensi internasional yang anti penyiksaan, (kalau tidak diproses) bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Nanti kita bisa jadi sorotan internasional," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (11/4).

Salah satu indikasinya, yakni, Indonesia belum melaksanakan ratifikasi tersebut. Dan dibuktikan dengan adanya seseorang yang tewas di tangan aparat penegak hukum. Mudzakir tidak menampik kemungkinan ihwal dugaan penyidik yang akan menyembunyikan fakta-fakta hasil penyelidikan terhadap anggotanya.

Sehingga, ia meminta, penyidik kepolisian tersebut mendapat pendampingan dan pengawalan dari sejumlah piihak terkait, seperti, pengamat, lembaga independen, Komnas HAM untuk menguak kasus dimaksud.

Ia menegaskan, proses hukum yang menimpa aparat penegak hukum harus diadili dan diproses secara profesional. Tidak hanya diadili secara profesi, namun juga diproses di pengadilan negeri. "Seperti halnya masyarakat yang melakukan, seperti itu diadili di pengadilan negeri," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement