Senin 11 Apr 2016 15:59 WIB

BNN Sita 97 Kilogram Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 97,025 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh oleh seorang warga negara Malaysia berinisial B yang juga sedang diburu.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, di Indonesia, barang haram tersebut dipesan dan peredarannya diatur oleh seorang bandar besar berinisial TG yang merupakan napi Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumut.

"TG ini pemain lama. Saat ini dia sedang menjalani hukuman yang kedua kali. Hukumannya sembilan tahun dan baru jalan lima tahun," kata Budi di Medan, Senin (11/4).

Laki-laki yang biasa disapa Buwas ini menjelaskan, selama tahun 2016, BNN mengungkap empat kasus peredaran narkoba yang dikendalikan TG dari balik Lapas. Pada tanggal 21 Februari, petugas menyita 25 kilogram sabu dari jalur Malaysia-Medan-Jakarta. Empat tersangka diamankan dari pengungkapan ini.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Maret, 39,6 kilogram sabu disita dari jalur Malaysia-Medan-Jakarta. Tujuh tersangka berhasil ditangkap dari kasus ini. Kemudian, pada tanggal 19 Maret, petugas mengamankan 11 kilogram sabu dari jalur Malaysia-Medan dan menangkap lima tersangka.

Terakhir, pada tanggal 1 April, petugas menyita 21,425 kilogram sabu dan 44.849 butir atau 13,695 kilogram ekstasi dengan berbagai merk dan 6.000 butir happy five. Lima orang ditangkap dari pengungkapan kasus narkoba yang rencananya akan diedarkan di Medan ini.

"Jumlah total barang bukti yang disita dari jaringan ini 97,025 kilogram sabu, 13,695 kilogram ekstasi dan 6.000 butir happy five. Asal barang dari Cina, Malaysia, Aceh, dan Medan. Lewat jalur laut dan darat," ujar Buwas.

Dari beberapa pengungkapan tersebut, petugas juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang atas transaksi narkoba yang dilakukan. "Dengan jumlah aset yang berhasil disita senilai Rp 24 miliar," ujarnya.

Buwas mengatakan, semua pengungkapan kasus ini dikendalikan oleh TG dari balik Lapas. Selain itu, barang haram tersebut juga diduga diedarkan di dalam lapas Lubukpakam yang ia huni.

"Sekarang masih kita kembangkan. Dari Polda sedang dikembangkan, termasuk Bea Cukai. Gimana barang ini bisa masuk terus ditelusuri. Kita juga kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia dan polisi Cina," kata Buwas.

Melihat besarnya barang bukti yang disita dan luasnya jaringan ini, Buwas memastikan, TG akan diancam dengan hukuman mati. "Sudah pasti ancamannya TG ini hukuman mati karena jumlah yang besar. Tapi yang pasti gimana pelaksanaannya nanti. Kalau diancam mati tapi pelaksanaannya tidak, sama aja," kata Buwas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement