Senin 11 Apr 2016 13:29 WIB

Tiga Sungai Bakal Disurvei untuk Zonasi Penambangan Rakyat

Rep: Edy Setyoko/ Red: Achmad Syalaby
Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Untuk merealisasi wacana Pemerintah Provinsi Jateng tentang zona penambangan sungai yang berada di kawasan Gunung Merapi, tiga sungai di wilayah Kecamatan Selo bakal disurvei. Di antaranya, Sungai Ladon, Juweh dan Kali Apu.

"Kita lakukan pengecekan di sungai mana yang berpotensi untuk penambangan rakyat," kata M Qodri, Kepala DPU ESDM Kabupaten Boyolali, Senin (11/4).

Selain DPU ESDM Boyolali, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, survei juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, yang memiliki kewenangan atas tiga sungai tersebut. Survei rencananya dilakukan pekan depan, dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Seperti diketahui, ketiga sungai disitu marak dijadikan penambangan. Baik yang manual maupun menggunakan alat berat.Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat melakukan sidak ke Selo, mewacanakan pembentukan zona penambangan di kawasan Gunung Merapi.

Tujuannya, agar aktivitas pembangunan yang membutuhkan pasir dan batu tetap berjalan. Sementara, infrastrukstur tidak rusak dan alam tetap terjaga. Di Kali Apu, saat ini terdapat 3 ribu penambang manual. "Kita juga rencanakan paguyuban penambang berbadan hukum. Sehingga bisa mengajukan bantuan ke pemerintah," ujar Qodri.

Kades Klakah, Haryono, mengaku belum memahami secara detail penataan tambang rakyat di sungai di kawasan Merapi. Meski begitu, warga sudah siap mengikuti kebijakan pemerintah. Pembahasan baru ke rancangan kelompok penambang yang diminta berbadan hukum.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement