REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara (pantura) Jakarta (akan tetap berlangusng. Ia mengacu pada Perda No 8 tahun 1995 tentang reklamasi pantura Jakarta.
Pria yang akrab disapa Ahok itu memastikan tak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Sehingga pelaksanaan pengerukan laut pantura menjadi pulau akan dilanjutkan.
“Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Termasuk kami juga akan melakukan reklamasi pulau O, P, Q untuk menjadi Port of Jakarta," kata Ahok, Senin (11/4).
Selain itu ia menyebut kawasan Ancol pun akan melakukan reklamasi juga. Tujuannya agar pembangunan Ancol sebagai kawasan wisata sekelas Universal Studio dapat terjadi. Namun menurutnya jika ingin Izin mendirikan Bangunan (IMB) harus menunggu terlebih dahulu.
“Jadi enggak ada hambatan. Tapi kalau kamu IMB tunggu dulu, ada tahapannya. Raperda kalau tunda terserah, kita udah punya perda kok tahun 95, untuk reklamasi itu udah enggak ada masalah sudah ada perda nya, sudah jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, Keputusan Presiden (Kepres) sudah diganti namun semua aturannya masih tetap berlaku lewat Kepres baru. “Kamu gini deh, enggak usah berdebat itu, Kepres itu udah diganti tetapi semua peraturannya itu tetap berlaku dengan Kepres yang baru, yang diganti cuma tata ruang,” jelasnya.