REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan DPRD DKI Jakarta, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Saksi tersebut adalah Ketua DPRD provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Merry Hotma, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta S Nurndi, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji dan Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta Ferial Sofyan.
"Enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (11/4).
Selain pimpinan DPRD dan Ketua Baleg DPRD, KPK juga memanggil Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung dalam perkara yang sama.
KPK dalam kasus ini juga sudah menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 lalu dengan menyita dokumen, catatan dan file terkait. KPK juga sudah menggeledah rumah Sanusi pada 8 April 2016 lalu.
KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.