Ahad 10 Apr 2016 23:31 WIB

Polisi Periksa Ketat Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Karta Raharja Ucu
 Kapal Roro terlihat dilautan dari jalur pejalan kaki di Dermaga II, Pelabuhan Bakauheni, Pulau Sumatera, Ahad (31/5). (Republika/Tahta Aidilla)
Kapal Roro terlihat dilautan dari jalur pejalan kaki di Dermaga II, Pelabuhan Bakauheni, Pulau Sumatera, Ahad (31/5). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jajaran Polda Lampung menurunkan aparatnya di Posko Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, Ahad (10/4). Polda turun tangan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di Bakauheni untuk menyeberang ke  Pelabuhan Merak, Banten.

Turunnya aparat Polda dari Direktorat Narkoba Polda Lampung tersebut, karena selama tahun ini,  hasil tangkapan aparat yang ada di SI terhadap barang haram tersebut belum maksimal. “Sering kecolongan, belum ada tangkapan (narkoba) yang besar,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto.

Menurut dia, selama 2016 petugas di SI belum menangkap narkoba dalam jumlah besar dari pemeriksaan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Padahal, potensi penyelundupan narkoba melalui pelabuhan sangat tinggi.

Untuk itu, aparat Polda Lampung turun ke Bakauheni untuk memeriksa semua kendaraan yang akan menyeberang ke Merak dan kota-kota lainnya di Jawa dan Bali. Petugas memeriksa kendaraan pribadi dan umum, termasuk truk yang akan masuk kapal.

Ia menyatakan belum bisa menjelaskan terjadinya kecolongan terhadap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Namun, ke depan petugas memperketat pemeriksaan sehingga jumlah narkoba yang ditangkap akan maksimal.

Selama pemeriksaan intensif, aparat Polda Lampung belum menemukan barang haram yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni. Padahal, pada 10 Januari lalu, petugas di SI Bakauheni kecolongan penyelundupan narkoba. Hal ini diketahui setelah aparat Polda Banten di Pelabuhan Merak, menangkap bus yang membawa dua kilogram ganja dan seribu butir pil ekstasi yang nilainya lebih dari Rp 4 miliar.

Data yang diperoleh, petugas SI pernah berhasil menangkap kendaraan yang membawa narkoba dalam jumlah besar pada 30 Oktober 2015. Petugas Satnarkoba mengamankan sekitar enam kilogram daun ganja kering.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement