Sabtu 09 Apr 2016 01:56 WIB

31 Juta Pekerja Belum Ikut BPJS Kesehatan

Rep: C36/ Red: Achmad Syalaby
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Tubagus Rahmat Santika mengatakan hingga saat ini baru ada 19 juta karyawan yang terdaftar program BPJS kesehatan. Pihaknya mendorong BPJS kesehatan lebih aktif mengajak perusahaan mendaftarkan jaminan kesehatan bagi karyawannya. 

"Dari sekitar 50 juta pekerja di sektor formal, baru sekitar 19 juta saja yang terdaftar BPJS kesehatan. Masih ada sekitar 31 juta pekerja yang sampai saat ini belum ikut program jaminan kesehatan," ungkap Tubagus ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (8/3). 

Menurut dia, secara nasional belum ada pemetaan khusus terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dalam jaminan kesehatan. Dia menjelaskan, evaluasi kewajiban pendaftaran tersebut langsung ditangani di tingkat kabupaten/kota.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang belum mengikutkan karyawan dalam program jaminan kesehatan, Tubagus mengakui jika hal itu dijadikan pilihan terakhir. Saat ini pihaknya mendorong agar BPJS mau lebih aktif mengajak perusahaan untuk mendaftarkan jaminan kesehatan bagi karyawan.

"Pertimbangannya, karena kewajiban mendaftar baru diberlakukan pada pertengahan 2015 lalu, jadi saat ini masih banyak perusahaan yang perlu diimbau dulu. Sanksi administrasi, denda atau tidak diberikan layanan umum sifatnya pilihan terakhir," tutur Tubagus.

Alasan lainnya, lanjut dia, karena ada sebagian perusahaan yang telah memiliki fasilitas kesehatan berupa klinik atau rumah sakit. Pihak BPJS, diharap dapat bermitra dalam menyediakan jaminan kesehatan dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Meski begitu, dia tetap mengingatkan jika perusahaan tetap harus menanggung biaya jika ada karyawan yang belum terdaftar program BPJS dan mengalami gangguan kesehatan saat bekerja. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement