REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Distributor minuman beralkohol di Kota Jayapura berharap penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak tebang pilih atau diterapkan pada semua distributor yang ada.
Christian da Costa, salah satu distributor minuman beralkohol, di Jayapura, Jumat, mengatakan, mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan batas waktu pengembalian barang miliknya ke pabrik.
"Kami tidak menolak jika harus menutup usaha minuman keras ini, namun harus ada batas waktu sehingga barang di gudang bisa dikembalikan ke pabrik dan uang modal kembali," katanya.
Menurut Christian, setelah persediaan minuman beralkohol dikembalikan ke pabrik, meskipun modal tidak kembali utuh, namun masih ada anggaran untuk membuka usaha lainnya.
"Dengan kembalinya modal, minimal kami bisa menggaji karyawan atas kerjanya beberapa waktu belakangan ini dan mulai mempersiapkan usaha lainnya untuk menyambung hidup," ujarnya.
Saat ini ada empat distributor besar di Kota Jayapura sehingga diharapkan penertiban ini juga diterapkan pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kerugian kami mencapai triliun jika dihitung secara kasar, apalagi dalam setahun membayar pajak hingga mencapai Rp 11,5 miliar ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jayapura," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya mengaku pasrah merugi, namun diharapkan masih menerima uang kembali dari hasil mengembalikan barang ke pabrikan.