REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Megaproyek reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan. Mulai dari hilangnya kawasan mangrove, perubahan arus laut yang pada akhirnya membuat banjir rob, hingga rusaknya ekosistem dalam laut, semuanya dapat terjadi.
Pengamat lingkungan hidup dari Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika proyek reklamasi hendak dijalankan. Diantaranya adalah pendalaman sungai dan laut, pembuatan bendungan, dan tempat penampungan air.
"Sebelum itu, terlebih dahulu yang harus dipenuhi adalah bagaimana cara agar garis sempadan Pantai Utara Jakarta miminal adala 100 menter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," ujar Tarsoen kepada Republika.co.id, Jumat (8/4).
Menurutnya, sudah sejak lama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memenuhi hal ini. Padahal, penentuan garis sempadan pantai tersebut sesuai dengan aturan yang ada dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
"Masalahnya, sejak dulu ini saja belum dipenuhi oleh Pemprov DKI. Hal ini saja sudah menyebabkan air laut semakin menjorok ke daratan dan jika reklamasi diteruskan akan memperparah kondisi tersebut," jelas Tarsoen.