REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau meminta masyarakat agar melaporkan gerai swalayan, hypermarket, toko maupun mini market yang masih menjual minuman beralkohol.
"Kalau masih ada masyarakat yang menemukan gerai atau swalayan menjual minuman alkohol tolong diberitahukan ke Disperindag maka kami akan melakukan pengawasan terhadap gerai tersebut," kata Kepala Disperindag Provinsi Riau Muhammad Firdaus di Pekanbaru, Jumat (8/4).
Ia mengatakan ada ketentuan penjualan minuman beralkohol yang harus diketahui baik pelaku usaha maupun pelanggan minuman tersebut. Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang?telah memiliki izin memperdagangkan minuman tersebut.
Tempat itu seperti di hotel, bar, tempat-tempat pariwisata dan restoran yang memenuhi persyaratan?sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tempat tersebut juga tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Dia mencontohkan untuk tempat wisata seperti di Bali dikarenakan banyaknya wisatawan asing yang mengkonsumsi minuman tersebut."Kalau untuk di Riau sejauh ini belum ada tempat wisata yang diperbolehkan kecuali disana ada bar dan hotel yang sudah memiliki izin," tuturnya.
Dalam peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 6 tahun 2015 terhitung 16 April 2015 tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol di minimarket, supermarket, hypermarket, atau toko pengecer lainnya.
Penjualan minuman beralkohol sebagaimana hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga sebagaimana tercantum pada pasal 15 Permendag 20/2014.
Dari data yang diperoleh Antara sebanyak 2.000 minuman keras tanpa izin edar alias ilegal berhasil disita jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dari Operasi Cipta Kondisi di sejumlah lokasi di ibukota Provinsi Riau tersebut, Kamis sore.
Ada empat lokasi yang di razia semuanya berada di Kampung Dalam Pekanbaru. Hasilnya 2.000 lebih minuman keras yang tersimpan dalam 90 kardus berhasil kita amankan," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Pekanbaru, Kompol M Sembiring sesaat setelah razia di Pekanbaru.
Dijelaskan Sembiring, operasi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di Pekanbaru.
Salah satu toko di Jalan Juanda, Pekanbaru. Petugas menemukan juga puluhan kardus miras yang disimpan di lantai dua toko, minuman ini tidak diperjual belikannya secara bebas.