REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polres Magelang, Jawa Tengah, menahan AA (35 tahun), warga Cangkiran, Mijen, Kota Semarang, pemilik uang palsu senilai Rp 17,6 juta.
"Uang palsu yang kami sita Rp 17,6 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," kata Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Jumat (8/4).
Ia menuturkan, AA dibekuk petugas Satuan Lalu Lintas Polres Magelang dan Polsek Borobudur saat melakukan razia di jalan raya Salaman-Borobudur. Waktu itu, kata dia, petugas menghentikan mobil putih H 9452 BW dan yang menemukan sebilah sabit, bendo dan pisau dapur. Saat itu, mobil bersama pengemudinya langsung digelandang menuju Mapolsek Borobudur guna menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan AA dan menemukan tas hitam berisi uang palsu Rp 17,6 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 54 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 245 lembar. Selain itu, juga ditemukan lima pelat nomor, kawat, kuningan menyerupai batangan emas, magnet dan lainnya. Petugas juga menyita air soft gun dan dua korek api menyerupai pistol.
Ia mengatakan, AA diduga juga sebagai pelaku tindak pidana lainnya karena ditemukan lima plat mobil palsu. Selain itu, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun.
"Uang palsu tersebut pengakuannya diperoleh dari Temanggung. Kami sekarang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana uang palsu digunakan," katanya.
AA, ujar dia, mengakui uang palsu diperoleh dari Temanggung. Dia pernah mencoba menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di warung, namun oleh penjualnya dikembalikan.
Ia juga mengakui air soft gun miliknya diperoleh dari temannya anggota Brimob Polda Jateng. Dia tidak mengetahui kalau memiliki tersebut harus mengurus izin.