Jumat 08 Apr 2016 16:59 WIB

Jaksa Agung: Red Notice La Nyalla Sudah Dikirim ke Interpol

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku sudah mengajukan permohonan red notice tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kepada Mabes Polri.

"Sudah, sudah ke interpol," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/4).

Ia mengaku dirinya sudah mendapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bahwa mereka sudah mengirimkan red notice. Mengenai keberadaan Ketua Umum PSSI itu yang saat ini sudah dinyatakan buron, Prasetyo dengan sangat yakin menyatakan La Nyalla tengah mondar-mandir di Kuala Lumpur atau Singapura.

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Singapura tengah intensif menjalin kerja sama untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti yang diketahui berada di Singapura.

"Kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan koordinasi dengan atase imigrasi di Singapura," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ditemui usai menjadi pembicara dalam pelatihan kehumasan lembaga tersebut di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/4).

Namun ia menolak membeberkan kerja sama tersebut karena merupakan bagian dari upaya memulangkan tersangka yang juga Ketua Umum PSSI 2014-2019 itu. Menurut dia, pihaknya akan membantu aparat penyidik termasuk melakukan upaya jemput paksa agar segera memulangkan La Nyalla yang kabur ke Malaysia dan kini terlacak berada di Singapura.

"Kami berupaya, mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan. Perlu kerja sama tetapi tetap penyidik yang nanti melakukan upaya paksa," imbuh mantan Kepala Polda Bali itu.

Ronny membantah apabila kaburnya La Nyalla itu bocor karena surat permintaan pencekalan ke luar negeri baru diterima Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement