REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pemilik hunian yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Penghuni dan Pemilik Rumah Susun se-Indonesia mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/4). Mereka mendukung KPK pengungkapan dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan PT Agung Podomoro Land (PT APL) dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Tak hanya itu, mereka juga meminta KPK mengusut tuntas PT APL yang merupakan konsorsium dari pengembang-pengembang hunian mereka. "Tak hanya masyarakat nelayan. Kami pemilik dan penghuni rumah susun ini terluka akibat pengembang nakal ini," kata Koordinator Aksi, Krismanto di depan Gedung KPK.
Menurutnya, PT APL selama ini tak hanya berupaya menyuap demi menggoalkan usahanya, tetapi juga mengambil hak-hak dari pemilik hunian. Padahal semestinya, kepemilikan menjadi hak pemilih setelah proses jual beli selesai. "Ini juga bentuk mark up, bayangkan ke semua hunian, berapa triliun rupiah, ini juga bisa namanya mafia properti," ujarnya.
Aksi damai ini dilakukan oleh pemilik dan penghuni sejumlah hunian di antaranya, Marple Park, East Park, Green Pramuka City , Bellezza, Menara Cawang, Gading Nias Residence, Palaca Recidence, Gading Mediteranian Palace, dan hunian lainnya dibawah pengembang PT APL.
Aksi ini juga membuat arus lalu lintas depan KPK sedikit tersendat, namun berlangsung sesaat kemudian lancar kembali.