REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung memastikan kematian tiga pasien di Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu akibat penggunaan Bupivacaine Spinal yang diberikan saat pembiusan sebelum proses operasi kepada pasien bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Kamis malam, mengatakan, tiga pasien yang meninggal dunia di RS Mitra Husada itu, adalah Suripto (67) menjalani operasi tumor pada betis kiri pukul 16.30 WIB dan waktu kematian pukul 23.20 WIB.
Selanjutnya, Devi Franita (30) proses melahirkan/caesarean tindakan operasi pukul 22.00 WIB kemudian meninggal dunia Selasa (5/4) sekitar pukul 02.00 WIB, dan Reyhan Mahardika (16) operasi Varicocel Bilateral, pelaksanaan operasi pukul 15.30 WIB dan meninggal dunia pukul 03.35 WIB.
"Ketiga pasien ini diberikan pembiusan spinal pada tulang punggung oleh dr Edi Pramono dan asisten dokter Mustova sebelum operasi berlangsung," kata Kabid Humas Polda Lampung.
Menurutnya, keterangan itu merupakan hasil pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang secara maraton melakukan pengecekan atau penyelidikan di lokasi kejadian tersebut.
Sebanyak 10 ampul masih tersisa lima ampul Bupivacaine dalam satu boks, sehingga masih ada dua lagi yang telah dipergunakan kepada pasien.
"Mudah-mudahan yang dua itu tidak akan menjadi persoalan, sehingga menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan lagi," kata dia.
Terkait jenis obat bius Bupivacaine Spinal, Sulistyaningsih menyebutkan, obat bius itu merupakan obat yang diproduksi oleh Bernofarm, dan masih akan didalami serta dikoordinasikan kepada pihak Balai POM dan IDI terkait keberadaannya.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara serta pembuatan laporan perkara.
"Apabila memenuhi unsur pidana, maka kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter anastesi yang melakukan operasi pada Senin (4/4) lalu," kata dia.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke Balai POM terkait obat tersebut serta mengkoordinasikan dengan IDI terkait standar operasional prosedur (SOP) berjalan tindakan operasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Berkaitan kasus itu, Kementerian Kesehatan membenarkan beredar imbauan untuk menghentikan sementara penggunaan salah satu produk injeksi obat bius tersebut.
Penyelidikan tengah dilakukan terkait kematian pasien yang diduga karena obat tersebut.