Kamis 07 Apr 2016 22:52 WIB

Personel TNI AL Tangkap Pencuri Barang-Barang Kapal

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit 1/Kejahatan Keras di Laut (Jatanrasla) Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam menangakap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian barang kapal, berupa ban damprah kapal, pada Kamis (7/5) pagi.

Pencurian itu dilakukan dari kapal suplai SV Posh Viking pada Rabu (6/5), yang terjadi sekitar 3,5 mil laut utara Tanjung Nongsa, Batam. Kapal tersebut dalam pelayaran dari Australia menuju Singapura.

Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh awak kapal SV Posh Viking, Unit 1/Jatanrasla Lanal Batam langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Unit 1/Jatanrasla dipimpin oleh Mayor Laut (T) Rudi Amirudin dan beranggotakan tiga personel Yonif 10 Mar/SBY itu akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang dicuri, berupa Damprah warna orange ukuran besar di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam.

''Kemudian mereka juga mengamankan dua orang yang diduga pelaku, atas nama RS (19 Th) serta B (27 Th) alamat Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam,'' ujar Kadispen Koarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman, Kamis (7/4).

Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus ini, Unit 1/Jatanrasla juga mengamankan barang bukti dan saksi. Barang bukti tersebut berupa satu unit Pompong tanpa nama dengan mesin Dompeng 24 PK. Barang bukti itu diamankan di wilayah perairan Tanjung Uma, Batam.

''Adapun saksi yang menguatkan tindak kejahatan dua orang pelaku tersebut adalah Saputra, selaku orang yang ditawari untuk membeli Damprah, dan Purwanto selaku pemilik Pompong yg digunakan oleh dua orang terduga pelaku,'' katanya.

Berdasarkan fakta-fakta dan temuan itu, Unit1/Jatanrasla mengamankan kedua orang yang diduga pelaku tersebut. Keduanya diduga kuat melakukan pencurian.

''Untuk penyelidikan lebih lanjut,  kedua pelaku serta barang buktinya diamankan ke Posmat Jodoh, Pantai Stress, Batam, Kepri,'' katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement