Kamis 07 Apr 2016 20:07 WIB

KKP Baru Teken Izin Reklamasi di Tanjung Carat, Bukan di Teluk Jakarta

Rep: Muhammad Nur Syamsi/ Red: Achmad Syalaby
 Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Jakarta di depan Mall Green Bay, Jakarta Utara,  Rabu (2/12).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Jakarta di depan Mall Green Bay, Jakarta Utara, Rabu (2/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, sampai saat ini, baru satu izin rekomendasi yang dikeluarkan KKP mengenai pembangunan reklamasi. Pembangunan pulau buatan tersebut yakni di Tanjung Carat, Sumatra Selatan.

"(Tanjung Carat) sudah ditandatangani Menteri KKP untuk kawasan ekonomi khusus. Yang lain memang belum,"kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poeardi usai jumpa pers tentang KKP Menjawab di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (7/4).

(Baca: KKP: Ahok Serobot Tiga Aturan Soal Reklamasi)

Dia pun meminta semua pihak yang terlibat dalam reklamasi Teluk Jakarta untuk tidak berpolemik."Kita jangan berpolemik sama (reklamasi teluk) Jakarta saja, kita duduk bareng lah. Kalau semuanya ngomong ya sudah,"tambahnya.

Kendati begitu, ia belum dapat memastikan kapan akan duduk bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahas persoalan reklamasi Teluk Jakarta."Belum kita atur nanti kita koordinasi," lanjutnya.

Ia menambahkan, selain berkoordinasi dengan KKP, Pemprov DKI Jakarta juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait izin Amdalnya."Ya harus koordinasi dengan KLHK, izin pengelolaan harus lewat Amdal," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement