REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang wanita sebagai pengepul judi jenis togel. Pelaku menjalankan aksinya di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka sudah kami incar keberadaannya dan saat dilakukan penggerebekan terdapat beberapa orang yang tengah memasang judi togel dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya di Sukabumi, Kamis (7/4).
Tersangka diketahui bernama Heli Suhaeli yang berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Tidak hanya oknum ibu rumah tangga ini saja, tetapi polisi juga menangkap lima orang lainnya yang tertangkap tangan tengah memesan judi togel yakni Junidar, Mad Soleh, Ahmad Soleh, Usep Wiliansyah dan Alam Kurniawan.
Menurutnya, aksi yang dilakukan wanita ini sudah lama, tetapi untuk menutupi kejahatannya itu, tersangka berpura-pura menjadi juru parkir atau menjual makanan dan minuman. Tapi, tersangka tidak bisa mengelak lagi saat petugas menyatroni mereka tengah asik bermain judi dan merekap uang yang dipasangkan oleh para pelangannya.
Dari tangan tersangka polisi juga menyita uang jutaan rupiah yang digunakan untuk bermain judi, buku rekap togel, buku tafsir mimpi dan lain-lain. Mayoritas tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai buruh dan pedagang, alasan mereka bermain judi togel ini karena untuk mengisi waktu luang dan taruhannya pun tidak besar yakni Rp2 ribu-Rp10 ribu untuk sekali pasang.
"Pengungkapan kasus judi togel ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat dan kami saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besarnya," tambahnya. Karena ulahnya, Gilang mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta.