REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Pertanian menetapkan lima kabupaten di Provinsi Bali sebagai zona merah rabies, yaitu Tabanan, Badung, Jembrana, Buleleng, dan Klungkung. Kementerian Pertanian dalam waktu dekat berencana mengirimkan tim khusus untuk vaksinasi rabies di zona merah Bali.
A Team Vaksinasi Rabies Bali tersebut akan dibagi dalam 32 tim dimana total anggotanya mencapai 186 orang. Gubernur Provinsi Bali, I Made Mangku Pastika mengatakan selama ini sudah mencoba dengan berbagai cara untuk menekan angka rabies yang ditularkan melalui anjing di Pulau Dewata.
Meski demikian, semuanya berpangkal lagi ke masyarakat. "Kami sudah berusaha menekan angkanya. Jika masyarakat masih tak acuhdan meliarkan anjingnya, maka ini sesungguhnya menjadi persoalan," kata Pastika di Denpasar, Kamis (7/4).
Pastika mengimbau masyarakat Bali yang memiliki anjing sebagai hewan peliharaan untuk bertanggung jawab dengan tidak melepasliarkan anjingnya. Anjing peliharaan semestinya dikandangkan.
Pihaknya juga menyatakan tak ada niat mengeliminasi seluruh anjing. Mengacu pada pasal 5 Peraturan Daeah (Perda) No. 15/2009, pemilik anjing wajib mendaftarkan hewan peliharaannya, memiliki kartu,memberikan vaksin, menyediakan kandang, dan mengenakan alat pengaman ketika mengajak hewan peliharaan ke luar rumah.
Masyarakat diimbau untuk mengindahkan ketentuan tersebut guna mencegah makin meluasnya kasus rabies.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Provinsi Bali, Nata Kesuma mengatakan vaksinasi masal pada anjing ini diselenggarakan pada 18 April 2016. Setidaknya terdapat 280 desa dengan penemuan kasus rabies terbanyak dari total 724 desa yang ada di Bali. "Kami telah siapkan 560 ribu dosis vaksin rabies untuk anjing," katanya.
Populasi anjing di Bali saat ini diperkirakan mencapai 411.153 ekor. Dari jumlah tersebut, hanya lima persen yang dipelihara baik oleh pemiliknya. Sebanyak 70 persen anjing di Bali memiliki pemilik namun dibiarkan hidup berkeliaran, sedangkan 25 persen lainnya adalah anjing liar yang tak bertuan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bali telah melakukan berbagai upaya pengendalian rabies, melalui vaksinasi, edukasi, sterilisasi, serta eliminasi. Pemerintahan Provinsi Bali juga mengoptimalkan fungsi 77 lokasi rabies center yang dibentuk rumah sakit dan puskesmas di seluruh kabupaten dan kota.