REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpotensi menghentikan suatu proyek pembangunan, termasuk pembuatan pulau buatan di Teluk Jakarta jika proyek terkait mengakibatkan pelanggaran yang serius untuk lingkungan. Instrumen yang digunakan yakni Undang-Undang No 32/2009.
Di dalamnya dijelaskan soal definisi "pelanggaran yang serius" yakni tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Tapi tidak bisa pusat semerta-merta mencabut, semua ada jalurnya, ada tata caranya, apalagi yang dulu mengeluarkan izin reklamasi adalah Pemda DKI, maka Pemda lah yang berhak mencabutnya," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang dalam media briefing dengan tema "Izin Lingkungan dan Reklamasi" pada Kamis (7/4).
KLHK, kata San pernah terlibat dalam penilaian Amdal untuk proyek reklamasi teluk Jakarta sejak 2002. Pemerintah pusat kala itu menilai Amdal yang diajukan pemrakarsa tidak layak dan tidak memenuhi syarat Amdal Regional. Namun pada akhirnya, pengadilan memutuskan penilai Amdal diambil alih oleh Pemerintah DKI Jakarta dan menggunakan Amdal tunggal per pulau.
KLHK bukannya tanpa dasar ketika merekomendasikan Amdal Regional untuk proyek reklamasi. Amdal tunggal sebagaimana saat ini diberlakukan tidak dapat menghimpun jawaban dan antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan semua pulau secara keseluruhan. Amdal tunggal juga tidak dapat dipakai untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan lingkungan bagi kawasan sumber pasir yang dikeruk untuk bahan baku pulau, biota laut dan banyak ekosistem terkait.
"Kalau mainnya di Amdal tunggal, itu sulit. Ada PLTU Muara Karang juga di sana," lanjut dia.