Kamis 07 Apr 2016 17:28 WIB

Ini Dua Opsi Sanksi untuk Dandim yang Nyabu

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono menyebut ada dua opsi hukuman yang dapat diberikan pada komando distrik militer (Dandim) Makassar Jefri Oktavian yang tertangkap tangan saat sedang pesta sabu di sebuah hotel. Dua opsi sanksi tersebut yakni pensiun dini atau pemecatan.

"Kita sedang proses, yang jelas nanti kita berikan sanksi sesuai aturan. Bisa pensiun, bisa dipecat," ucap Mulyono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/4).

Berbicara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso tak memungkiri bahwa pengaruh narkoba telah masuk sampai ke lembaga pemerintah. Sebelum Dandim Makassar ketahuan nyabu, BNN juga menemukan narkoba di markas Kostrad di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Oleh karenanya, pria yang akrab disapa Buwas tersebut mengatakan, BNN terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Dalam melakukan bersih-bersih narkoba tersebut, kata dia, BNN bekerjasama dengan TNI.

"Setiap kali menemukan oknum, kita selalu berkoordinasi dengan instansi atau kesatuan itu supaya penanganannya bersama-sama. Seperti yang kemarin di Kostrad kita juga bersama-sama. Akhirnya yang menangani dari internalnya. Tapi kan fair kita semua," ucap Budi Waseso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement