REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimanan Tengah menyatakan penilaian komponen standar pelayanan publik di Kota Palangkaraya pada 2015 masuk dalam zona merah.
"Masuknya pelayanan Kota Palangkaraya dalam zona merah tingkat kepatuhan itu karena pemerintah kota belum memenuhi sembilan variabel utama pelayanan publik," kata Asisten Bidang Pencegahan, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Denny Riswanda, saat di Palangka Raya, Kamis (7/4).
Berdasarkan data yang dikeluarkan Ombudsman, total 33 produk yang dimiliki, pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Palangkaraya mendapat nilai 29,62. Kota ini juga menempati urutan ke-44 dari 50 kota di Indonesia.
Menurut dia, rata-rata dinas atau pusat pelayanan publik di ibu kota Provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' itu tidak memajang maklumat layanan. Selain itu juga belum memasang rincian waktu yang diperlukan untuk setiap jenis pelayanan. Rincian biaya yang harus dibayar pada setiap jenis pelayanan juga belum tersedia.
Belum tersedianya sarana pelayanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus seperti ketersediaan kursi roda, jalur pemandu pelayanan, toilet khusus dan ruang menyusuhi juga menjadi penilaian tersendiri. "Dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya secara umum juga belum menyediakan informasi terkait tatacara penyampaian aduan, ketersediaan pejabat pengelola aduan dan ketersediaan sarana pengaduan," katanya.
Pihaknya berharap pemerintah kota dapat meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang dilakukan sehingga masyarakat semakin puas dan merasa mudah dalam berurusan dengan pemerintah.
Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Palangkaraya, Riban Satia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang ada. Dia juga menginstruksikan kepada kepala dinas dan kepala badan untuk berbenah diri serta meningkatkan kualitas sehingga pelayanan yang diberikan semakin cepat, efektif dan efisien serta berbiaya murah.