Kamis 07 Apr 2016 16:59 WIB

Wewenang Reklamasi Harusnya Diatur Pusat

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai, wewenang reklamasi Teluk Jakarta sebaiknya diatur oleh pemerintah pusat. Sebab, banyak aspek dampak yang akan muncul akibat reklamasi tersebut. Ia mengatakan itu untuk menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, izin reklamasi Teluk Jakarta merupakan wewenang gubernur DKI Jakarta.

"Sebaiknya, menurut saya, pusat yang mengatur itu," kata dia kepada Republika, Kamis (7/4).

Prof Asep menjelaskan, setidaknya ada empat aspek hukum dari reklamasi Teluk Jakarta. Pertama, jika Jakarta menambah wilayah administrasinya, akan berdampak pada undang-undang DKI Jakarta, misalnya pada petanya. Sehingga, perlu ada kejelasan sampai di mana wilayah DKI Jakarta agar dapat menjadi perhatian semua pihak.

Kedua, reklamasi tersebut akan berhubungan dengan aspek lingkungan hidup. Terkhusus yang paling penting yakni menyoal dampak lingkungan (amdal) dan kajian lingkungan hidup (KLH). Ia yakin reklamasi akan berdampak pada sungai yang mungkin lebih panjang serta terganggunya infrastruktur sekitar.

Ketiga, yakni aspek tata ruang. Pemerintah pusat harus memastikan aspek tata ruang menyoal sebelum dan sesudah reklamasi.

"Aspek tata ruang ini dipastikan harus ada. Itu dari pusat, tak hanya dari provinsi," ujarnya.

Ia mengatakan, tata ruang di daerah tersebut harus diubah terlebih dahulu. Sebab, Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis nasional (KSN) sehingga tidak hanya urusan AD/ART provinsi.

"Apakah mereka sudah sadar betul? Tak cukup hanya dibahas dengan perda (peraturan daerah) karena DKI Jakarta wilayah stategis nasional," jelasnya.

Kemudian, kata Asep, reklamasi juga butuh kajian strategis ekonomi. Sebab, reklamasi juga menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya nelayan dan lain-lain.

"Hemat saya, karena ini diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka harus diputuskan oleh pusat. Kalau perlu, ada keppres (keputusan presiden) baru," tuturnya menjelaskan.

Sebab, ia menegaskan, reklamasi ini nantinya tidak hanya mengubah lingkungan, tetapi juga infrastruktur lainnya. "Bagaimana untuk kepentingan masyarakat? Banyak aspek yang harus dipikirkan--kewilayahan, lingkungan tata ruang, sosial ekonomi, infrastruktur. Makanya, menurut saya, pusat yang mengatur itu," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement