Rabu 06 Apr 2016 16:07 WIB

Tiga Tahun tak Masuk Kerja, PNS Dipecat

PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memecat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat karena tidak masuk selama tiga tahun.

"Diberhentikan secara tidak hormat akibat tidak masuk kerja selama tiga tahun berturut-turut," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Tangerang Yani Sutisna, Rabu (6/4).

Yani mengatakan ASN yang dipecat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Yani tidak menjelaskan secara terinci identitas dan instansi tempat ASN dipecat tersebut.

"Yang pasti mereka masih dalam lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tangerang," katanya.

Sebelum dipecat, pemkab telah berupaya menghubungi melalui surat ke alamat ASN tersebut, tapi tidak ada jawaban. Hingga akhirnya keputusan untuk memecat pun dikeluarkan setelah persetujuan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad mengatakan pihaknya menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jam Kerja dan Hari Kerja. Perbup tersebut, katanya menambahkan, merupakan turunan dari PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam Perbup tersebut juga sebagai dasar untuk penerapan absen bagi ASN dengan sistem finger print online.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement