REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menembak seorang begal yang dalam aksinya mengakibatkan korbannya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Tersangka berinisial RS berusia 21 tahun. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa motor yang digunakan saat melancarkan aksinya," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, di Pekanbaru, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Kualu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pada Selasa (5/4). Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi atas aksinya yang menewaskan korbannya seorang wanita RA (22) pada 16 Maret 2016.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka RS merupakan salah satu dari dua pelaku begal sadis tersebut. "Dalam melancarkan aksinya, dia berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor," jelasnya.
Saat akan diamankan, tersangka RSH sempat berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan penembakan ke kaki kanan tersangka.
Menurut Putut, dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali bersama IR. IR adalah rekan tersangka yang masih buron.
Mantan kapolres Siak itu mengatakan, aksi kejahatan jalanan mayoritas dilakukan pelaku berusia remaja dan beranjak dewasa.
Ia mengatakan, hal tersebut terlihat dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru. "Mereka bukan untuk cari makan, tapi untuk menunjukkan eksistensi ke teman-temannya. Dalam beberapa kasus, mereka juga terlibat narkoba," ujarnya.
Tersangka RS terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksi yang menewaskan korbannya tersebut. "Untuk rekan tersangka, IR, kita terus upayakan mengejar pelaku," jelasnya.