REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan dalam dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi PT Brantas Abipraya.
Pada Rabu (6/4), tim pemeriksa yang dipimpin oleh Sesjamwas Kejakgung dengan anggota para inspektur tersebut juga memeriksa pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Mereka yang diperiksa antara lain, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Fadil Jumhana, Kepala Subdit Pidsus Kejagung, Yulianto dan Kepala bagian Tata Usaha berinisial AD.
"Hari ini pula masih berlanjut memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Muhammad RUM ditambah lagi pemeriksaan yang terkait dengan tim penyelidik Kejati DKI," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (6/4).
Widyo memaparkan, pemeriksaan Dirdik pada JAM Pidsus Fadil Jumhana, adalah untuk dimintai konfirmasi terkait alasan JAM Pidsus melimpahkan kasus yang ditanganinya ke Kejati DKI. Namun, saat ditanya kemunginan pemeriksaan tersebut naik hingga ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Widyo belum bisa menjawabnya. Menurutnya, keputusan tersebut harus menunggu hingga pemeriksaan diselesaikan.
"Ya tunggu dulu lah perkembangan setahap demi setahap. Kalau harus nurutin, samapai ujung berung ya enggak ada selsai-selesainya," ucap Widyo.