REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melarang konser musik di daerah tersebut karena dianggap dapat menciderai nilai-nilai syariat Islam secara kaffah (sempurna).
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat rekomendasi para pemuka agama, dewan dan masyarakat yang menilai konser musik lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
"Saya tidak melarang, cuma ini berdasarkan pendapat ulama, masukan ulama, pendapat dewan dan masukan dewan, banyak mudharat daripada manfaatnya. Jadi daripada ribut-ribut ya kita ambil kesimpulan tidak boleh ada konser musik," tegasnya.
Menurut Alaidinsyah, rekomendasi tersebut bukan hanya berlaku untuk artis lokal, demikian juga artis ibu kota Jakarta bahkan berkelas international tidak akan diizinkan konser musik walaupun diundang oleh pelaku seniman daerah itu.
"Tidak mesti artis lokal, international juga kita larang, karena daripada ribut-ribut ulama dan masyarakat untuk apa. Konser musik itu kan tidak penting," sebutnya.
Lebih lanjut Alaidinsyah menyampaikan, pemerintah juga melarang konser musik secara syariah, karena setiap ada keramaian pasti akan ada aksi ugal-ugalan, banyak khalwat (berdua-duaan) pasangan muda-mudi.
Untuk memberikan ruang kreativitas dan hiburan sehat masyatakat, Pemkab Aceh Barat akan melaksanakan pagelaran Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) sebagai tempat penyalur hasrat haus hiburan masyarakat daerah itu.
Alaidinsyah menambahkan, selain konser musik pada lapangan terbuka, daerah itu juga sudah mengeluarkan qanun (perda) terhadap larangan organ tunggal yang tidak sesuai syariat Islam.