REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Rustam Effendi menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) kepada warga RW 04 Pasar Ikan di Kampung Luar Batang, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, terkait rencana penggusuran di kawasan itu.
Lewat surat tersebut, Rustam kembali mengingatkan masyarakat yang terkena dampak penggusuran untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan mereka. "Pengosongan dan pembongkaran dilakukan 3 x 24 jam sejak tanggal SP2 ini," tulis Rustam dalam surat yang diterbitkan pada Rabu (6/4).
Apabila warga tidak mengindahkan peringatan tersebut, kata dia, tim penertiban terpadu dari Pemprov DKI Jakarta akan turun langsung untuk menertibkan ratusan bangunan di Pasar Ikan. Segala risiko yang timbul akibat penertiban oleh aparat nantinya menjadi tanggung jawab penghuni atau pemilik bangunan.
Pemprov DKI Jakarta dipastikan menggusur permukiman di RW 04 Pasar Ikan Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada bulan ini. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beralasan, penggusuran dilakukan lantaran kawasan tersebut akan diubah menjadi ruang terbuka hijau, termasuk memperbaiki sheet pile sungai.
Penggusuran kali ini juga diklaim sebagai bagian dari rencana Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut data yang dihimpun Republika.co.id, ada 4.929 jiwa atau 1.728 kepala keluarga (KK) yang mendiami RW 04 Pasar Ikan.
Di atas kawasan tersebut terdapat 893 bangunan yang bakal digusur. Rinciannya, 347 unit berupa kios, 225 hunian di RT 01, 58 hunian di RT 02, 168 hunian di RT 11, dan 95 hunian di RT 12.
Berdasarkan pantauan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiagakan enam unit ekskavator atau alat berat di dekat lokasi penggusuran. Sementara, puluhan aparat dari TNI, Polri, dan Satpol PP terus berjaga-jaga di sekitar Pasar Ikan untuk mengawal proses penertiban ratusan bangunan di kawasan tersebut.