Rabu 06 Apr 2016 08:10 WIB

Kota Sukabumi Gagas 3x24 Jam Perbaikan Jalan Rusak

Rep: Riga Iman/ Red: Nur Aini
Jalan rusak (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jalan rusak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi menggulirkan sejumlah program terobosan dalam melayani masyarakat. Salah satunya dengan memperbaiki jalan kota yang mengalami kerusakan

.‘’ Dalam waktu dekat akan segera diluncurkan program 3x24 jam perbaikan jalan rusak,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika.co.id, Rabu (6/4).

Hal ini khususnya ditujukan kepada jalan yang statusnya kota. Pasalnya, kewenangan perbaikan jalan nasional adalah pemerintah pusat serta jalan provinsi berada di Pemprov Jabar. 

Fahmi menerangkan, pemkot meminta warga melaporkan bila ada jalan kota yang mengalami kerusakan seperti berlubang. Nantinya, petugas akan dikerahkan untuk memperbaiki jalan kota yang mengalami kerusakan tersebut. Targetnya dalam waktu tiga hari atau 3x24 jam upaya perbaikan jalan dapat selesai dilakukan.

Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menyebutkan, panjang jalan kota yang menjadi tanggungjawab pemkot mencapai 115,34 kilometer yang terdiri atas 150 ruas jalan. Program ini, ungkap Fahmi, merupakan upaya pemkot untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, terkadang warga tidak memahami perbedaan kewenangan antara jalan kota, jalan nasional maupun jalan provinsi. Terlebih, saat ini kondisi jalan nasional di Sukabumi mengalami kerusakan di sejumlah titik. ‘’ Kita sudah minta pemerintah pusat agar memperbaiki jalan tersebut,’’ ujarnya. Kerusakan jalan nasional itu menyebabkan kemacetan parah pada pagi dan sore hari seperti di Jalan KH Ahmad Sanusi Kecamatan Gunungpuyuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement