REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KPK pun kini tengah menyelidiki keterlibat Kajati, Sudung Situmorang dan Aspidsus DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Terkait keterlibatan keduanya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif meminta semua pihak untuk bersabar. Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami sejumlah bukti-bukti yang sudah didapat.
"Sabar, tunggu saja. Buktinya kuat," kata Laode saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur. Dalam OTT tersebut penyidik mengamankan Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudud.
Usai diperiksa penyidik, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang mencapai USD148.835. Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.