REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan penertiban lahan parkir di sirip-sirip jalan di sekitar Malioboro, Selasa (5/4). Penertiban lahan parkir ini dilakukan pasca relokasi parkir Malioboro ke Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) Senin lalu.
"Ini sebagai upaya untuk penertiban Malioboro agar bebas parkir dan sebagai efek jera pada juru parkir dan masyarakat yang tidak parkir pada tempatnya," ujar Kepala Seksi Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Asung Waluyo.
Dalam operasi bersama Polantas Polres Yogyakarta ini, petugas menemuan dua titik parkir liar di jalan-jalan di sekitar Malioboro. Kedua titik parkir liar ini ada di Jalan Dagen dan Jalan Pajeksan. Kedua jalan ini tidak diperbolehkan untuk parkir roda dua.
Dua orang juru parkir yang beroperasi di daerah tersebut, diminta untuk menutup lahan parkir liar yang dikelolanya. Karcis parkir yang digunakan juga bukan untuk kendaraan roda dua, melainkan roda empat. Kedua jukir ini diberikan surat peringatan dan terancam dicabut surat izin parkirnya.
"Keduanya terbukti membuka lahan parkir liar di daerah larangan parkir. Kami akan panggil keduanya untuk dibina terlebih dahulu. Kalau memang melanggar, bisa kami cabut surat tugasnya, bahkan bisa tipiring," katanya.
Untuk pengecualian, karyawan toko sekitar Malioboro yang memarkirkan kendaraannya di sirip-sirip Jalan Malioboro diperbolehkan, asal tidak dikenakan biaya. Namun parkir sirip tetap tidak diperbolehkan untuk pengunjung atau masyarakat umum. Razia parkir di sirip-sirip Malioboro tersebut akan dilakukan hingga pekan depan.