Selasa 05 Apr 2016 17:16 WIB

Hanafi Rais: Akan Mengkhawatirkan Jika Densus Diberi Wewenang Lebih

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Hanafi Rais
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan dilakukan di masa sidang DPR tahun ini. Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan panitia khusus (pansus) terorisme dalam pembahasan revisi nanti.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan, pembahasan revisi UU harus memertimbangkan konteks kekinian. Menurutnya, pembahasan revisi UU Terorisme tidak muncul dari ruang kosong yang tiba-tiba. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan kasus tewasnya terduga teroris Siyono dalam penahanan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) pasti menjadi catatan penting.

“Dalam hal ini Densus, yang  sangat mengkhawatirkan jika diberi wewenang lebih luas lagi dalam penanganan anti teror,” tegas Hanafi pada Republika.co.id, Selasa (5/4).

Hanafi menegaskan, hasil autopsi jenazah Siyono yang dilakukan oleh tim dari Pengurus Pusat Muhammadiyah dipastikan menjadi masukan dalam revisi UU terorisme. Hanafi menyoroti ada yag harus diubah dalam kultur aparat penegak hukum saat ini teutama Densus 88.

“Dalam hal kasus Siyono ini, maka yag harus diperhatikan adalah kultur aparat,” tegas dia. Namun, pansus revisi UU Terorisme baru akan dibentuk di masa sidang depan. Pansus ini merupakan gabungan dari anggota komisi I dan komisi III DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement