Selasa 05 Apr 2016 09:36 WIB

Bareskrim akan Usut Kasus Charlie Heboh

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Majalah Charlie Heboh
Foto: media sosial
Majalah Charlie Heboh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah akun facebook Charlie Heboh dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh menggegerkan publik. Pasalnya, kemunculannya dinilai melakukan pelecehan terhadap Islam.

Akun ini menampilkan foto majalah Charlie Heboh. Cover dalam majalah tersebut adalah karikatur seorang mengenakan peci putih berjenggot yang menyetubuhi seorang anak, yang disebelahnya terdapat boneka dan tas sekolah.

Orang berpeci itu berkata "Ana cuma menjalankan sunnag nabi', sementara si bocah berteriak,"saya masih ingin bersekolah." Di sekeliling gambar yang berlatar warna kuning tertulis: Sunnah...Sunnah...Sunnah...

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan akan mengusut kasus tersebut. Namun, masih menunggu laporan secara resmi.

"Kita kembangkan semuanya. Tapi itu ada petisi yang katanya mau melaporkan, kita tunggu kalau dia mau melapor," ujar Agung, saat dihubungi, Selasa (5/4).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Menurutnya, akun tersebut sudah diblokir. Jika petisi tidak jadi melaporkan ke Bareskrim, kata Agung, pihaknya akan melihat kontennya terlebih dahulu untuk mengusutnya.

Bareskrim fokus terhadap dugaan pelanggaran UU ITE yang disebarkan melalui media online seperti facebook, twitter. "Kalau kaitannya sama majalahnya sendiri, mungkin bisa tanya ke Kejaksaan ya. Karena itu barang cetakan, itu nanti di sana," kata Agung.

Agung mengaku sudah mengecek konten akun tersebut. Akun tersebut baru berumur empat hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement