Selasa 05 Apr 2016 08:54 WIB

Lagi, Jaksa Kemblikan Berkas Jessica ke Polisi

Rep: C30/ Red: Ilham
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Solihin, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Bareskrim Polri. Alasannya karena masih ada yang perlu penyidik lengkapi supaya berkas tersebut dapat meyakinkan hakim di pengadilan.

Kepala humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, berkas perkara Jessica telah dikembalikan pihak JPU ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/4), kemarin.

"Sudah, sudah di sana (penyidik)," kata Waluyo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/4).

Pertama kali penyidik menyerahkan berkas perkara Jessica pada 19 Februari 2016. Pada Rabu, 2 Maret 2016, JPU mengembalikannya lagi untuk dilengkapi. Penyidik kembali menyerahkan berkas itu pada Senin 21 Maret 2016, dan JPU mengembalikannya lagi ke penyidik pada Senin 4 April 2016.

Waluyo mengatakan, pengembalian pertama karena berkas masih kekurangan keterangan dari saksi dan saksi ahli. Kemudian masih ada petunjuk tentang saksi dan saksi ahli yang belum dipenuhi."Jadi ada beberapa lah kekurangan," tegas Waluyo.

Kemudian pengembalian kedua karena masih kurang akat bukti. Sebab, setelah keterangan saksi dan saksi ahli harus menyertakan alat bukti tambahan yang disita. "Kemudian ada juga barang bukti yang belum disita. Salah satunya itu," ujar Waluyo.

Hanya saja, kali ini Waluyo enggan memberitahu alat bukti apa yang belum dipenuhi penyidik di dalam berkas. Dia mengaku ini sudah ranah penyidik untuk segera melengkapinya.

Sampai saat ini, belum diketahui bagaimana perjalanan sianida masuk ke dalam kopi vietnam yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin. Di dalam CCTV atau yang diperagaan polisi dan karyawan kafe saat rekonstruksi memang ada beberapa paper bag di atas meja yang menghalangi kopi vietnam dari kamera CCTV. Namun tetap tak bisa menjelaskan bagaimana sianida dituangkan.

Belum lagi, dugaan adanya alat bukti yang coba dihilangkan tersangka. Yaitu celana yang digunakan Jessica saat peristiwa pada 6 Januari 2016 lalu.

Menurut penuturan pembantu rumah tangga Jessica, celana tersebut sudah dibuang. Hanya saja saat penyidik mencari keberadaan celana tersebut hingga ke poll sampah tidak dapat ditemukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement