REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Abidinsyah terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin (4/4). Pengusaha batubara asal Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) itu ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penjualan batubara di Kaltim.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan langkah apa yang akan dilakukan terkait hasil putusan tersebut. Apalagi, putusan baru dibacakan hari ini.
"Kita belum baca salinan putusannya seperti apa. Kita dalami dulu," ujar Agus, saat dihubungi, Senin (4/4).
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Abidinsyah sebagai tersangka pada November 2015. Penyidik kemudian melakukan penahanan pada 11 Desember 2015 selama 20 hari pertama.
Dengan diterimanya praperadilan Abidinsyah maka, status tersangka yang dikeluarkan Bareskrim tidak sah. Meski demikian, Agus menegaskan, pihaknya masih akan mengkaji putusan tersebut.