REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Polsek Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur menangkap dua pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat. Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gedangan Iptu Untoro, Senin mengatakan dua orang yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial PH dan juga MR warga Sidoarjo.
"Untuk pelaku MR ditangkap oleh petugas saat melakukan patroli malam di wilayah hukum Kecamatan Gedangan yang melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan," katanya, Senin (4/4).
Dari tangan pelaku MR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram yang disimpan oleh tersangka di dalam sebuah sedotan. "Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Candi, Sidoarjo ini mengaku menggunakan narkoba tersebut untuk meningkatkan stamina," katanya.
Sementara itu, untuk tersangka PH yang ditangkap secara terpisah berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian usai mendapatkan laporan dari masyarakat kalau tersangka merupakan seorang pengedar narkoba.
"Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku dan setelah pelaku melakukan transaksi dari jaringan di atasnya petugas langsung menangkap tersangka," katanya. Atas hasil penangkapan PH ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 gram yang disimpan dalam tiga paket kantong plastik.