REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS secara otomatis berdampak pada status jabatan yang diembannya sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI di Senayan.
Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin PKS tidak lantas segampang itu mengganti Fahri Hamzah, walaupun bersangkutan telah dipecat dari partai. "Saya kira tidak segampang itu, masih panjang perjalanan PKS untuk mengganti Fahri di DPR," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (4/4).
Dijelaskan dia, yang membuat pergantian Fahri itu sulit karena kedudukan DPR sebagai fungsi negara dan parpol itu rezim yang berbeda. Rezim DPR adalah rezim negara sedangkan partai politik adalah rezim privat partai politik.
"Jadi tidak serta merta bisa diganti hanya dengan DPP PKS bersurat ke Kesekjenan DPR, mengganti Fahri," ujarnya.
Pendiri Sidin Constitution ini mencontohkan kasus yang terjadi pada Effendi Choirie dan Lily Wahid pada 2013 yang dipecat oleh PKB, di mana pergantiannya sangat lama.
Selain itu, kata dia, fungsi-fungsi negara dengan fungsi keanggotaan partai politik tidak linier. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan baik terkait dengan UU MD3 dan fungsi kenegaraan lain. "Kalau parpol sampai semudah itu mengganti pimpinan DPR, maka parpol sudah mengganggu institusi negara," ujarnya.
Sebelumnya Fahri Hamzah akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan dari keanggotan PKS. Sanksi ini diberikan PKS setelah Anggota DPR RI asal daerah pemilihan NTB ini beberapa kali dinilai melanggar kesepakatan partai untuk menjaga marwah dan kesantunan di depan publik. Kesalahan Fahri ini termasuk beberapa kali dianggap mangkir dalam sidang disiplin di internal PKS.