Senin 04 Apr 2016 19:17 WIB

Simpan Sabu, Pegawai SPBU Diciduk

 Petugas menunjukkan barang bukti sabu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunjukkan barang bukti sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Seorang pegawai SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,10 gram.

"Ia kami tangkap di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi ia sering memakai sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris Nyoman Master di Negara, Senin (4/4).

Saat digeledah di pinggir jalan raya yang masuk wilayah Dusun Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, oleh aparat polsek setempat, ditemukan peralatan untuk menghisap sabu-sabu di dalam tas pinggang, seperti pipa kaca, pipet, dan botol.

Untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah IPK (34), pegawai SPBU tersebut, yang tinggal di Dusun Delod Baler Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad.

"Di kamarnya, kami menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas. Ia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, IPK mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia gunakan sendiri.

Sejak sekitar enam bulan terakhir, dia menjadi pemakai sabu-sabu. Untuk menentukan hukuman terhadap pegawai SPBU itu, Master mengatakan pihaknya menunggu penilaian dari tim.

"Apakah tersangka akan ditangani secara lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum atau direhabilitasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement