REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Seorang pegawai SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,10 gram.
"Ia kami tangkap di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi ia sering memakai sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris Nyoman Master di Negara, Senin (4/4).
Saat digeledah di pinggir jalan raya yang masuk wilayah Dusun Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, oleh aparat polsek setempat, ditemukan peralatan untuk menghisap sabu-sabu di dalam tas pinggang, seperti pipa kaca, pipet, dan botol.
Untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah IPK (34), pegawai SPBU tersebut, yang tinggal di Dusun Delod Baler Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad.
"Di kamarnya, kami menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas. Ia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, IPK mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia gunakan sendiri.
Sejak sekitar enam bulan terakhir, dia menjadi pemakai sabu-sabu. Untuk menentukan hukuman terhadap pegawai SPBU itu, Master mengatakan pihaknya menunggu penilaian dari tim.
"Apakah tersangka akan ditangani secara lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum atau direhabilitasi," katanya.