REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi membenarkan kabar pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Saat memberikan keterangan pers di kantor DPP PKS, Dedi menyampaikan Fahri telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya pada 3 April 2016.
"SK tersebut sudah diterima Fahri pada 3 April 2016 pukul 19.43. Diterima langsung oleh bersangkutan dan ditandatangani," kata Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/4).
Menurut dia, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman yang tengah menjalankan tugas resesnya, mengonfirmasi perihal pemberhentian Fahri yang diputuskan melalui SK bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437. "Beliau juga sampaikan isi dari SK itu, mengonfirmasi saja, tentang pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS," kata dia.
Sementara itu, Zainuddin Paru, ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS, menyampaikan secara prinsip PKS telah berjalan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan, seluruh kader PKS apapun jabatannya harus patuh terhadap kaidah dan sistem yang berlaku.
Menurut dia, pemberhentian Fahri terkait dengan tertib organisasi dan kedisiplinan partai dan diputuskan melalui berbagai proses hingga dikeluarkannya putusan Majelis Tahkim. "Di PKS ada bagian penegak kedisiplinan organisasi dan dari situ kemudian sampai kepada Majelis Tahkim kemudian Majelis Tahkim mengeluarkan putusan. Atas dasar putusan Majelis Tahkim itu presiden mengeluarkan pemberhentian," jelas dia.
Baca juga, Ini Pernyataan KAMMI Pusat atas Pemecatan Fahri Hamzah.