REPUBLIKA.CO.ID, Ketua DPR RI, Ade Komaruddin (Akom) mengaku belum dapat berkomentar soal pemecatan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dari PKS. Menurut Akom, perkara pemecatan Fahri masih menjadi persoalan internal PKS.
Apalagi, kata Akom, PKS belum mengirim surat resmi soal pemecatan tersebut ke DPR RI. “Yang jelas itu masih pada ranah internal, kemudian masih ranah internal, mengemuka ke media, belum ada kaitannya secara resmi,” ujar Akom di kompleks parlemen Senayan, Senin (4/4).
Dalam Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 87 ayat (1) huruf c disebutkan pimpinan DPR dapat diberhentikan. Di pasal yang sama ayat (2) huruf d disebutkan pemberhentian pimpinan DPR dapat dilakukan diusulkan oleh partainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di kasus Fahri, PKS sudah menegaskan secara resmi memecat yang bersangkutan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. Artinya, Fahri bukan lagi kader PKS.
Hal itu sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) huruf e yang menyebutkan pimpinan DPR dapat diberhentikan kalau ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya. Di ayat selanjutnya, ayat (4) disebutkan dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Akom mengatakan, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI oleh partainya memiliki prosedur dan mekanisme. Yang jelas, DPR masih menunggu surat resmi soal pergantian Fahri dari posisi sebagai Wakil Ketua DPR RI oleh PKS.
“Kalau ada surat, langsung saya bahas di rapat pimpinan (rapim),” kata Akom menegaskan.
Hingga Senin (4/4) sore, PKS memang belum mengirim surat resmi ke DPR RI soal pergantian Fahri sebagai wakil ketua DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti mengatakan pihaknya belum menerima surat dari PKS soal PAW Fahri Hamzah.
“Sampai sore ini belum ada surat yang masuk (dari PKS),” ujar Winantuningtyastiti.