Senin 04 Apr 2016 16:10 WIB

Polda Metro Tangkap Komplotan Penggandaan Kartu ATM

Rep: c30/ Red: Ani Nursalikah
Kartu ATM/ilustrasi
Foto: topnews.in
Kartu ATM/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku skimming atau penggandaan kartu ATM. Hanya saja dua diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Empat orang pelaku ini di antaranya RU alias A (31 tahun), WS (29), A, dan MR alias NN. Dua orang yang masuk dalam daftar DPO ialah A dan NN. Sedangkan RU dan WS keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, sebelumnya suami dari RU (31) telah ditangkap lebih dulu atas dugaan kasus yang sama. Namun, diketahui ternyata sang istri juga melakukan pekerjaan yang sama.

"Erik ditangkap, skimming yang lalu. Istrinya Erik melakukan hal yang sama. Melakukan modus kartu ATM milik para korban," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4).

Krishna berujar modus kasus ini tersangka RU alias A mendapatkan kartu ATM dari MR alias NN. Mereka bertemu di pinggir jalan di Kawasan Tomang, Jakarta Barat untuk menyerahkan kartu tersebut. NN ini bertugas sebagai pencari korban atau data-data rekening nasabah bank yang digandakan. Kemudian dia menggandakan kartu ATM nasabah ke berbagai bank.

Selanjutnya setelah RU mendapatkan kartu ATM tersebut lantas menyerahkannya lagi pada A dan SW untuk segera ditarik tunai, ditransfer ke rekening lain, atau dibelanjakan membeli barang-barang elektronik seperti televisi dan ponsel.

Menurut Krishna, cara mencuri data ATM nasabah dengan cara menempelkan alat pada mesin EDC sebagai penyadap. Sehingga ketika nasabah menggesekkan kartu ATMnya maka secara otomatis data atau PIN kartu ATM tersebut akan diketahui.

Kemudian mereka membeli kartu polos seharga Rp 5.000 rupiah sampai Rp 10 ribu rupiah di salah satu pasar. Kartu polos itu kemudian ditempel dengan lapisan data ATM yang sudah mereka miliki. "Jadi selain dibaca oleh yang punya atau yang asli dapat dibaca juga oleh mereka ini," ujar Krishna.

Menurut Krishna kartu-kartu tersebut kemudian di jual dengan harga Rp 10 juta. Namun, baik penjual maupun pembeli tidak akan tahu berapa nominal uang yang berada di kartu ATM tersebut karena bisa saja berkurang atau bertambah tergantung pemilik asli kartu tersebut.

"Kartu ini adalah duplikasi dari kartu asli milik korban. Makanya ini dikatakan penipuan," jelasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dan 263 KUHP dengan modus skimming dan pemalsuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement