REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Diana, warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengaku was-was dengan kaburnya empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Sampit pada Ahad (3/4).
"Terus terang saya sangat takut karena dari empat tahanan yang kabur tersebut dua diantara merupakan pelaku tindak kejahatan pemerkosaan dan asusila," katanya di Sampit, Senin.
Empat tahanan Lapas Klas II B Sampit yang kabur pada Ahad (3/4) tersebut masing bernama Agus Bambang dan Anang, pelaku pemerkosaan dan asusila.
Kemudian dua tersangka lainnya yang juga kabur adalah Rasmono dan Yuli Nuryadi pelaku pembunuhan.
Diana mengaku khawatir karena selain sering di rumah sendiri, dia juga memiliki anak perempuan.
Ia berharap pihak aparat segera menangkap keempat tahanan yang kabur tersebut.
"Kami khawatir tahanan yang kabur tersebut nyasar dan masuk ke rumah kami saat suami saya sedang tidak ada di rumah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Klas II B Sampit, Supari mengatakan kaburnya keempat tahanan tersebut setelah berhasil menjebol terali besi sel tahanan kemudian mereka melompati pagar beton bagian depan Lapas.
"Empat tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan dengan vonis paling lama, dan sudah dalam surat pengajuan pemindahan ke lapas di Palangka Raya," ucapnya.
Keempat napi tersebut adalah Rasmono bin Sutarno, warga Desa Sumber Makmur, kecamatan Telawang, Kotim. Ia merupakan tersangka pembunuhan dengan vonis 15 tahun penjara, dan ekspirasi pada 2030 mendatang.
Kemudian Agus Bambang bin Antol, warga Sungai Mitak, Desa Persil Raya, Seruyan. Ia merupakan terpidana kasus asusila dan harus menjalani vonis selama 10 tahun penjara, dan baru bebas pada 2025.
Ketiga Anang bin Adul, warga Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Tersangka divonis 8 tahun penjara, karena bersama Agus Bambang terlibat kasus pemerkosaan, dan akan bebas pada 2023.
Untuk napi kabur yang terakhir adalah Yuli Nuryadi bin Parlan, warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean, Kotim. Yuli divonis seumur hidup akibat ulahnya yang nekat membunuh satu keluarga yang berjumlah empat orang.