Sabtu 02 Apr 2016 14:42 WIB

Tak Ada Istilah Terduga Teroris dalam Nomenklatur Hukum

Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengungkapkan, terduga teroris yang selama ini disematkan pada pelaku terorisme yang ditangkap tetapi belum dijadikan tersangka tidak memiliki dasar hukum. Terlebih almarhum Siyono, seseorang yang dicap terduga teroris ditangkap kemudian dipulangkan tinggal jasad. 

Miko mengatakan istilah terduga teroris tidak ada dalam nomenklatur hukum. Nomenklatur hukum mengenal istilah tersangka. Seseorang dinyatakan sebagai tersangka pun setelah melalui proses penyelidikan karena harus memiliki bukti permulaan.

"Seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka, dapat dikenai upaya paksa oleh aparat, yaitu penangkapan, penggeledehan, dan lain-lain. Tidak boleh ada upaya paksa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Sabtu (2/4).

Karena itu, Miko menilai penangkapan dan penggeledehan terhadap Siyono, terduga teroris dari Klaten, sebagai tindakan dengan pendekatan di luar hukum pidana."Apalagi Siyono tidak hanya ditangkap dan digeledah, tetapi juga diduga mengalami penyiksaan. Itu sudah di luar pendekatan hukum pidana dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan," tuturnya.

Dia pun mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Densus 88 Antiteror. Apalagi, Siyono bukanlah terduga teroris pertama yang harus kehilangan nyawa tanpa melalui proses hukum.Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siyono merupakan orang ke-121 yang tewas sebagai terduga teroris tanpa menjalani proses hukum sejak Densus 88 dibentuk. 

Miko pun mempertanyakan pendekatan yang selama ini dilakukan negara terhadap terorisme."Pendekatan negara dalam menangani terorisme saat ini sedang digugat. Pendekatan itu penting karena akan berkaitan dengan pidana yang diatur oleh hukum," kata dia.

Ia mengatakan isu terorisme menjadi perhatian global setelah mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush menyatakan perang terhadap terorisme. PBB pun telah menyatakan terorisme sebagai tindak pidana.

Begitu pula dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kepala Polri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme menyatakan terorisme sebagai tindak pidana.

"Bila benar pendekatan negara dalam menanggulangi terorisme adalah pidana, hal itu tidak terlihat dalam penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement