Jumat 01 Apr 2016 22:19 WIB

BPJS Gandeng Kantor Pos untuk Pembayaran Iuran

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng Kantor Pos setempat untuk melayani pembayaran iuran wajib bulanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional mandiri.

"Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri saat ini dipermudah dalam membayarkan iuran wajib setiap bulannya, karena di Kantor Pos masing-masing sekarang sudah bisa untuk membayar iuran," kata Kepala BPJS Bantul, Sutarji di Bantul, Jumat.

Menurut dia, sistem pembayaran melalui PT Pos itu disebut 'payment point online bank' (PPOB), selain melayani pembayaran iuran JKN Mandiri, Kantor Pos juga akan membantu lembaganya dalam penagihan iuran kepada peserta jaminan yang menunggak.

Ia mengatakan, sebelum bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, BPJS juga telah menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak ketiga untuk pembayaran iuran bulanan, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN serta minimarket Indomart, Alfamart dan Apotek K24.

Pihaknya berharap, dengan penambahan jumlah outlet tempat pembayaran jaminan kesehatan tersebut bisa semakin memudahkan masyarakat peserta JKN mandiri dalam membayar iuran.

Selain itu, kata dia, dengan semakin banyaknya tempat pembayaran mampu mengurangi banyaknya jumlah peserta yang menunggak dalam membayarkan iuran bulanannya, sebab

diakui masih ada peserta yang menunggak iuran.

"Dari sekitar 46 ribu peserta JKN Mandiri, 37 persen atau sekitar 17 ribuan peserta belum membayar lagi, harapannya semua bisa tertib untuk memenuhi kewajibannya, kita juga sudah menambah tempat-tempat untuk pembayaran," katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan peserta yang masih menunggak iuran, pihaknya saat ini sedang melakukan validasi 'by name by address' dan setelah validasi diupayakan selesai pada April ini akan dilayangkan surat untuk mengingatkan kewajibannya membayar iuran.

"Apabila nanti setelah kita ingatkan sampai tiga kali tetapi tidak membayar, akan kita cabut dan hentikan. Bahkan yang nunggak lebih dari enam bulan, sekarang sudah kita hentikan sementara," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement