Jumat 01 Apr 2016 21:58 WIB

KPK Harap Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

Red: Ilham
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK berharap reklamasi Teluk Jakarta dihentikan pascatertangkapnya pengusaha yang menyuap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek tersebut.

"(Tapi) Reklamasi dihentikan itu keputusan pengadilan, jangan mendahului, mudah-mudahan hakim memutuskan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4). (KPK: Korupsi Agung Podomoro Termasuk Grand Corruption).

KPK pada Kamis (31/3) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land.

Selanjutnya KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka. "Reklamasi usulan menyetop itu tentu prematur dibicarakan sekarang karena kasus ini masih proses pengembangan dan bukan hanya kewenangan KPK, tapi harus diputuskan pengadilan berdasarkan studi dan macam-macam lain," kata Syarif.

KPK menyita uang Rp 1,14 miliar dari Sanusi yang merupakan sisa pembayaran uang dari Ariesman senilai Rp 2 miliar. Tapi KPK belum mengetahui commitment fee total dari yang belum diketahui jumlahnya. "Commitment fee itu tidak diketahui untuk sekarang ini, tapi karena ini adalah OTT sedang dikembangkan nanti kita akan dapat informasi yang lebih lengkap," kata Syarif.

Syarif berharap agar perusahaan-perusahaan swasta, terutama yang sudah tercatat di bursa saham sebagai perusahaan terbuka memperbaiki tata kelolanya. "Tolong perusahaan-perusahaan itu khususnya yang go public memperbaiki governance, karena yang rugi bukan hanya orang per orang," kata Syarif.

PT Agung Podomoro Land melalui anak usahanya yaitu PT Muara Wisesa Samudera diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektare. Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, rencananya ada 17 total pulau yang akan dibuat seluas 5.100 hektare.

PT Muara Wisesa Samudera sampai saat ini belum melakukan reklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp 4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement